CSIRT
Selayang Pandang
TIM TANGGAP INSIDEN SIBER (SIJUNJUNG CSIRT)
Computer Security Incident Response Team merupakan Tim Tanggap Insiden Siber sektor Pemerintah Daerah kabupaten Sijunjung yang ditetapkan oleh Bupati Sijunjung dalam Keputusan Bupati Sijunjung Nomor: 188.45/506/KPTS-BPT-2022 Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber / Sijunjung CSIRT
Bertanggungjawab sebagai Ketua Sijunjung-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung.
Anggota Tim dari Sijunjung-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Sijunjung
Dalam pembentukannya, Sijunjung-CSIRT memiliki Visi dan Misi yaitu:
Visi dari Sijunjung-CSIRT, yaitu :
1. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
Sijunjung;
2. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan
melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber;
Misi Sijunjung-CSIRT yaitu:
1. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
2. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan
melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber.
3. Membangun skema kerja dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah
dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
4. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
Otoritas yang diberikan
1. Sijunjung-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
2. Sijunjung CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya namun tidak berkaitan persoalan hukum, dan dapat berkoordinasi serta bekerjasama dengan BSSN/ Akademisi bidang IT Security/ Tenaga Ahli Security/ pihak lain untuk insiden yang tidak dapat ditangani