CSIRT

Selayang Pandang

TIM TANGGAP INSIDEN SIBER (SIJUNJUNG CSIRT)


Computer Security Incident Response Team merupakan Tim Tanggap Insiden Siber sektor Pemerintah Daerah kabupaten Sijunjung yang ditetapkan oleh Bupati Sijunjung dalam Keputusan Bupati Sijunjung Nomor: 188.45/506/KPTS-BPT-2022 Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber / Sijunjung CSIRT 

Bertanggungjawab sebagai Ketua Sijunjung-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung.

Anggota Tim dari Sijunjung-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Sijunjung

Dalam pembentukannya, Sijunjung-CSIRT memiliki Visi dan Misi  yaitu:


Visi dari Sijunjung-CSIRT, yaitu :

1. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota     

    Sijunjung;

2. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan

    melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber;


Misi Sijunjung-CSIRT yaitu:

1. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

2. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan

    melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber.

3. Membangun skema kerja dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah

   dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;

4. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Sijunjung;


Otoritas yang diberikan

1.  Sijunjung-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

 2.    Sijunjung CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya namun tidak berkaitan persoalan hukum, dan dapat                    berkoordinasi serta bekerjasama dengan BSSN/ Akademisi bidang IT Security/ Tenaga Ahli Security/ pihak lain untuk insiden yang tidak dapat ditangani







© CSIRT KABUPATEN SIJUNJUNG.
Design & Develop by Diskominfo Kabupaten Sijunjung